Setelah berhasil memberikan kawasan hutan lindung kepada 13 perusahaan tambang dan merencanakan untuk melakukan penambangan tertutup di kawasan lindung, Departemen Kehutanan kembali merencanakan untuk terus melakukan privatisasi kawasan konservasi, utamanya taman nasional, kepada pihak swasta. Apa yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan ini merupakan
wajah dari pemerintahan yang menganut paham neo-liberal dan tidak ingin mensejahterakan rakyat, termasuk dalam hal hak generasi sekarang dan generasi yang mendatang.
“Privatisasi kawasan konservasi merupakan wajah pemerintahan yang menganut paham neo-liberal. Proses pelepasan kawasan hutan skala luas akan terus terjadi, sementara komunitas lokal/adat dipaksa menyingkir dari ruang kehidupannya.” ujar Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Saat ini, Pemerintah melalui Departemen Kehutanan kembali akan melakukan privatisasi beberapa kawasan taman nasional, diantaranya TN Bromo Tengger- Semeru kepada Perusahaan Sumitomo-Jepang, TN Gunung Halimun-Salak kepada Bakrieland seluas 1.000 hektar, TN Bukit Barisan Selatan kepada PT. Adi Niaga Kreanusa. Sebelumnya Pemerintah juga telah menyerahkan sebagian kawasan TN Komodo kepada PT Putri Naga Komodo – yang sebagian sahamnya dimiliki oleh NGO dari Amerika Serikat, dimana hal ini juga terjadi pada hampir sebagian besar taman nasional di Indonesia, diantaranya TN Bali Barat, TN Kutai, dan TN
Selain itu, pemerintah telah membuat kawasan lindung sebagai alat privatisasi dengan cara melakukan penggusuran rakyat di sekitar kawasan itu dan menggadaikannya kepada sektor bisnis. Cara itu dilakukan pemerintah dengan memberi restu kepada 13 perusahaan tambang skala besar yang akan membuka operasinya tambangnya di kawasan lindung. Pemerintah juga mempersiapkan lahirnya Keputusan Presiden untuk memperboleh dilakukannya pertambangan tertutup di kawasan hutan lindung, yang akan semakin menghancurkan kondisi ekologi dan sosial-budaya komunitas lokal.
Di kawasan konservasi, WALHI mencatat begitu banyak konflik di kawasan konservasi, khususnya taman nasional, dikarenakan pemerintah melakukan pengusiran paksa komunitas lokal/adat setelah dilakukan penunjukan kawasan konservasi. Eskalasi konflik di kawasan konservasi timbul akibat penetapan kawasan konservasi secara sepihak dengan menggunakan pendekatan konservasi benteng (fortress conservation), yaitu menempatkan masyarakat sebagai ancaman terhadap upaya konservasi. Itulah sebabnya akses masyarakat ke kawasan itu dibatasi.
“Di banyak Taman Nasional di Indonesia hak-hak rakyat untuk bebas bertumbuh kembang telah dihilangkan. Bahkan lebih dalam lagi, sebagian besar hak rakyat atas kebutuhan utama kehidupan, meliputi pangan, pakaian, tempat tinggal, hingga kesehatan telah dicabut dengan sebuah sistem pengelolaan taman nasional di Indonesia yang mengikuti pola negara utara, dimana taman nasional merupakan bagian yang steril dari manusia. “, Ade Fadli, Pengkampanye Hutan WALHI.
Kawasan taman nasional di Indonesia yang masih belum memiliki konsep yang sangat jelas, serta masih lebih mengutamakan kepentingan pemberi dana (baca: investor) telah menimbulkan kesenjangan kehidupan di tingkat rakyat. Areal-areal konservasi yang dijadikan konsesi bagi lembaga internasional maupun bagi pengusaha telah serta merta menjadikan semakin berkurangnya kekayaan alam Indonesia, baik secara fisik maupun budaya.
Pemerintah juga semakin memperkuat sistem neo-liberalisme melalui mekanisme penggadaian aset hutan dan sumberdaya alam lainnya, dengan memberikan hak polusi pada negara Annex 1 dan memberikan penguasaan lahan kepada negara industri dan korporasi dalam skala besar melalui skema REDD dan REDD(+). Pemerintah Indonesia terus mendorongkan skema REDD hanya untuk mendapatkan uang, bukan untuk melakukan penyelamatan kawasan hutan.
Pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia masih berorientasi pada menjadikan kawasan konservasi dan perlindungan htuan sebagai mesin uang, dimana kawasan konservasi Indonesia menjadi sebuah kawasan konsesi bagi lembaga internasional maupun program internasional dan melupakan posisi rakyat yang telah hidup lebih lama dibandingkan keberadaan hukum mengenai taman nasional itu sendiri. [selesai]www.walhi.or.id
Komentar : Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya telah menyampaikan wahyu Allah SWT, yang mengatakan bahwa kaum Muslimin berserikat di dalam memiliki tiga barang yang penting, yakni air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140).berarti dari sini jelas bahwa sejatinya sumber daya alam mengenai 3 hal tersebut adalah milik umat,tapi kalau kita lihat dari fakta di atas oleh pemerintah SDA yang sejatinya milik umat mereka jual kepada asing dari sini jelas bahwa wajah pemerintahan kita saat ini dalah neoliberal
wahai kaum muslimin........
“ Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) “. (QS Ar-Rum : 41) telah nampak kerusakan di sekeliling kita baik itu di darat di laut bahkan udara yang kita hirupun tercemar,maka tidak ada jalan lain untuk kembali selain kita kembali ke aturan yang maha agung yakni aturan Allah SWT ,dengan cara kembali ke hukum syara' dan mendakwahkan islam ke seluruh penjuru dunia agar rahmat islam segera tersebar karena islam adalah agama rahmatan lil alamin
wallahu a'lam bi ashawab []
AllahuAkbar......!!!
“Privatisasi kawasan konservasi merupakan wajah pemerintahan yang menganut paham neo-liberal. Proses pelepasan kawasan hutan skala luas akan terus terjadi, sementara komunitas lokal/adat dipaksa menyingkir dari ruang kehidupannya.” ujar Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.
Saat ini, Pemerintah melalui Departemen Kehutanan kembali akan melakukan privatisasi beberapa kawasan taman nasional, diantaranya TN Bromo Tengger- Semeru kepada Perusahaan Sumitomo-Jepang, TN Gunung Halimun-Salak kepada Bakrieland seluas 1.000 hektar, TN Bukit Barisan Selatan kepada PT. Adi Niaga Kreanusa. Sebelumnya Pemerintah juga telah menyerahkan sebagian kawasan TN Komodo kepada PT Putri Naga Komodo – yang sebagian sahamnya dimiliki oleh NGO dari Amerika Serikat, dimana hal ini juga terjadi pada hampir sebagian besar taman nasional di Indonesia, diantaranya TN Bali Barat, TN Kutai, dan TN
Selain itu, pemerintah telah membuat kawasan lindung sebagai alat privatisasi dengan cara melakukan penggusuran rakyat di sekitar kawasan itu dan menggadaikannya kepada sektor bisnis. Cara itu dilakukan pemerintah dengan memberi restu kepada 13 perusahaan tambang skala besar yang akan membuka operasinya tambangnya di kawasan lindung. Pemerintah juga mempersiapkan lahirnya Keputusan Presiden untuk memperboleh dilakukannya pertambangan tertutup di kawasan hutan lindung, yang akan semakin menghancurkan kondisi ekologi dan sosial-budaya komunitas lokal.
Di kawasan konservasi, WALHI mencatat begitu banyak konflik di kawasan konservasi, khususnya taman nasional, dikarenakan pemerintah melakukan pengusiran paksa komunitas lokal/adat setelah dilakukan penunjukan kawasan konservasi. Eskalasi konflik di kawasan konservasi timbul akibat penetapan kawasan konservasi secara sepihak dengan menggunakan pendekatan konservasi benteng (fortress conservation), yaitu menempatkan masyarakat sebagai ancaman terhadap upaya konservasi. Itulah sebabnya akses masyarakat ke kawasan itu dibatasi.
“Di banyak Taman Nasional di Indonesia hak-hak rakyat untuk bebas bertumbuh kembang telah dihilangkan. Bahkan lebih dalam lagi, sebagian besar hak rakyat atas kebutuhan utama kehidupan, meliputi pangan, pakaian, tempat tinggal, hingga kesehatan telah dicabut dengan sebuah sistem pengelolaan taman nasional di Indonesia yang mengikuti pola negara utara, dimana taman nasional merupakan bagian yang steril dari manusia. “, Ade Fadli, Pengkampanye Hutan WALHI.
Kawasan taman nasional di Indonesia yang masih belum memiliki konsep yang sangat jelas, serta masih lebih mengutamakan kepentingan pemberi dana (baca: investor) telah menimbulkan kesenjangan kehidupan di tingkat rakyat. Areal-areal konservasi yang dijadikan konsesi bagi lembaga internasional maupun bagi pengusaha telah serta merta menjadikan semakin berkurangnya kekayaan alam Indonesia, baik secara fisik maupun budaya.
Pemerintah juga semakin memperkuat sistem neo-liberalisme melalui mekanisme penggadaian aset hutan dan sumberdaya alam lainnya, dengan memberikan hak polusi pada negara Annex 1 dan memberikan penguasaan lahan kepada negara industri dan korporasi dalam skala besar melalui skema REDD dan REDD(+). Pemerintah Indonesia terus mendorongkan skema REDD hanya untuk mendapatkan uang, bukan untuk melakukan penyelamatan kawasan hutan.
Pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia masih berorientasi pada menjadikan kawasan konservasi dan perlindungan htuan sebagai mesin uang, dimana kawasan konservasi Indonesia menjadi sebuah kawasan konsesi bagi lembaga internasional maupun program internasional dan melupakan posisi rakyat yang telah hidup lebih lama dibandingkan keberadaan hukum mengenai taman nasional itu sendiri. [selesai]www.walhi.or.id
Komentar : Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya telah menyampaikan wahyu Allah SWT, yang mengatakan bahwa kaum Muslimin berserikat di dalam memiliki tiga barang yang penting, yakni air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140).berarti dari sini jelas bahwa sejatinya sumber daya alam mengenai 3 hal tersebut adalah milik umat,tapi kalau kita lihat dari fakta di atas oleh pemerintah SDA yang sejatinya milik umat mereka jual kepada asing dari sini jelas bahwa wajah pemerintahan kita saat ini dalah neoliberal
wahai kaum muslimin........
“ Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) “. (QS Ar-Rum : 41) telah nampak kerusakan di sekeliling kita baik itu di darat di laut bahkan udara yang kita hirupun tercemar,maka tidak ada jalan lain untuk kembali selain kita kembali ke aturan yang maha agung yakni aturan Allah SWT ,dengan cara kembali ke hukum syara' dan mendakwahkan islam ke seluruh penjuru dunia agar rahmat islam segera tersebar karena islam adalah agama rahmatan lil alamin
wallahu a'lam bi ashawab []
AllahuAkbar......!!!

Tidak ada komentar:
Posting Komentar