Jumat, 03 Juli 2009

Hendri Saparini: Kita Mengalami Kesenjangan, Ketergantungan dan Liberalisasi

Ketika merdeka itu bermakna setiap warga negara itu harus terpenuhi hak dasarnya, terpenuhi pangan, papan, kemudian pendidikan dan kesehatan, maka kita mempertanyakan apa benar di usianya yang ke 63 tahun ini Indonesia secara ekonomi sudah merdeka. Kita melihat di usianya yang ke 63 tahun ini malah kondisi ekonomi kita sangat memprihatinkan. Menurut Hendri Saparini, Ekonom dari Tim Indonesia Bangkit, saat ini kita mengalami kesenjangan ekonomi sosial, ketergantungan dan mengalami liberalisasi yang sangat luar biasa. Karena sudah tidak ada kepercayaan kepada sistem kapitalis, maka saatnya sekarang ini kita menawarkan sistem baru, yakni sistem Islam. Namun tentu saja itu butuh kerja keras untuk sosialisasi, termasuk oleh para ulamanya.

Untuk mengetahui bagaimana kondisi ekonomi Indonesia di usianya yang ke 63, berikut ini wawancara lengkap Hendri Saparini dengan Pendi Supendi beberapa waktu lalu.

Evaluasi Anda terhadap kondisi ekonomi Indonesia setelah 63 tahun merdeka?

Sebenarnya di Indonesia itu ada permasalahan yang sangat stuktural. Pertama adalah kesenjangan ekonomi sosial. Kesenjangan itu kalau kita lihat bisa dibagi menjadi tiga. Pertama, kesenjangan antarwilayah. Jadi ada wilayah-wilayah yang sudah maju, kaya, punya sumber daya untuk maju dan ada daerah yang sangat tertinggal. Sehingga sekitar 81 persen konsentrasi atau kue ekonomi itu ada di Jawa dan Bali. Kedua, ada individu yang sangat kaya sehingga 150 orang terkaya sekarang ini menguasai 650 trilyun rupiah, tetapi ada 40 juta lebih orang miskin, yang harus cukup dengan Rp 6 ribu rupiah per hari. Ketiga, ada kesenjangan kepemilikan aset antar domestik dan asing. Sekarang itu sudah terjadi di banyak sektor, baik itu di sektor migas, di mana asing menguasai 85 persen lebih, kemudian perbankan. Bahkan asing sekarang sudah masuk di sektor-sektor yang mestinya itu untuk UKM seperti tekstil, retail. Inilah hasil dari pembangunan selama 63 tahun merdeka.

Selain kesenjangan apa lagi yang Anda lihat?

Selain kesenjangan, yang kedua adalah ketergantungan. Kita semula hanya ketergantungan pada sektor industri. Tetapi semakin lama kita juga akan mengalami ketergantungan pangan. Sehingga inilah yang membuat kita tidak menjadi mandiri. Kita mengalami ketergantungan pangan, ketergantungan bahan baku, ketergantungan bahan pendukung industri.

Apa Anda juga melihat terjadinya liberalisasi yang yang sungguh hebat di bidang ekonomi?

Ya, yang ketiga, di kita juga terjadi liberalisasi yang luar biasa di berbagai sektor. Bahkan kebijakan-kebijakan liberalisasi itu makin vulgar. Misalnya, sektor strategis boleh dikuasai hingga 95 persen. Peraturan Presiden nomor tahun 2007 itu hasil turunan dari UU Penanaman Modal. Liberalisasi yang ugal-ugalan ini mengakibatkan banyak industri padat karya itu sekarang pertumbuhannya negatif, seperti sektor tekstil, furniture, dan pengolahan kayu. Kenapa itu terjadi? Karena ada liberalisasi terhadap bahan jadi maupun bahan baku. Juga terjadi liberalisasi yang membuka pasar seluas-luasnya. Sehingga sekitar 70 persen pasar tekstil dikuasai oleh asing, itu illegal. Nah ini yang terjadi saat ini. Padahal itu sektor strategis. Jadi kalau kita melihat hingga puluhan tahun hasilnya adalah seperti ini–belum lagi sumber daya alam selain habis juga, perusahaanya tidak ada di pemerintah– maka harus ada perubahan total dalam kebijakan. Artinya kita tidak bisa melakukan perubahan secara teknisnya saja, tetapi ada perubahan yang betul-betul sangat mendasar.

Bisa dijelaskan yang dimaksud mendasar itu bagaimana?

Misalnya sekarang yang mendasar adalah apa sebenarnya tugas pemerintah atau Negara terhadap masyarakat. Kalau kita menggunakan UUD 45 saja, hampir semua kewajiban di sektor ekonomi itu tidak dijalankan pemerintah. Pasal 33 tentang penguasaan sektor bumi dan air itu sudah diserahkan kepada swasta. Dan itu dilegalkan oleh UU Penanaman Modal. Nah terus kemudian pasal 31 tentang pendidikan, itu kan mestinya setiap orang berhak atas pendidikan. Tetapi sekarang yang dimaksud pemerintah atau Negara yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Sehingga pemerintah itu hanya bertanggung jawab sampai 9 tahun. Tetapi yang lainnya menjadi tanggung jawab pribadi. Inilah penyelewengan-penyelewengan yang dilakukan.

Belum lagi pada pasal 34 tentang penciptaaan lapangan kerja atau penghidupan yang layak. Mestinya kan negara menjamin fakir miskin. Negara menjamin pekerjaan. Ini kan tidak. Sekarang dengan mekanisme pasar dan neoliberalis, itu bukan tugas Negara lagi, tapi itu tugas swasta. Lapangan kerja juga diserahkan ke swasta dan masyarakat, sehingga yang di dorong adalah adanya CSR (Coorporate Social Responsibilty). Maka didorong-dorong agar swastalah yang mendanai pendidikan. Jadi tugas-tugasnya itu dikurang-kurangi.

Lalu apa yang telah dilakukan pemerintah selama ini?

Pemerintah kan telah memposisikan dirinya dalam pemerintahan yang neolib, dia itu kan regulator. Jadi memaknai bahwa bumi dan air itu harus dikuasai oleh negara, maknanya tidak dimiliki oleh negara. Maksud dikuasai itu katanya hanya dikelola saja. Ini kan pergeseran makna yang sering tidak dipahami publik. Publik itu tidak mengerti. Seolah-olah memang pemerintah yang mengatur, tetapi kepemilikan sudah tidak di pemerintah lagi. Karena itu tadi yang dimaksud dengan Negara adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat dan swasta. Jadi sudah direduksi luar biasa.

Jadi setelah 63 tahun, Indonesia ini sudah benar-benar merdeka apa belum?

Kalau definisi merdeka itu berarti setiap warga negara itu harus terpenuhi hak dasarnya, terpenuhi pangan, papan, kemudian pendidikan, kesehatan ya semestinya tidak kan. Karena, anggaran untuk pendidikan kesehatan itu harus dikalahkan oleh tugas yang pertama, yakni pembayaran utang. Jadi pembayaran utang tidak boleh dikotak-katik tapi subsidi boleh dikotak katik.

Kalau dikatakan merdeka maka ketika minta untuk dipenuhi hak dasar itu nomor satu. Kalau uangnya itu habis untuk membayar utang, maka utangnya yang dinegosiasi. Bukan hak-hak rakyatnya yang dinegosiasi. Jadi kalau ada uang, masih boleh digunakan untuk membeli minyak tanah atau masih boleh dikasih subsidi pendidikan atau kesehatan. Tapi kalau juga tidak ada uang, ya nanti dulu. Mau gimana lagi, karena memang dana pemerintah terbatas. Tapi tidak melihat tadi bahwa ada sumber dana yang sangat besar. Di tahun 2009 saja ada 169 Trilyun yang akan digunakan untuk membayar utang.

Kalau begitu bagaimana supaya kita bisa mandiri?

Kalau mau mandiri untuk Indonesia, tidak ada pilihan lain — karena kalau hanya mengoreksi secara teknis ekonomis di bidang ekonomi itu tidak akan cukup— harus ada perubahan yang sangat mendasar dan strategis. Misalnya kalau untuk mandiri di bidang ekonomi, harus ada dukungan infrastruktur, antara lain energi. Nah perubahan sumber energi tidak hanya mengoreksi biaya, tidak hanya mengoreksi tataniaga, tetapi sampai mengoreksi siapa yang harus memiliki itu. Apakah diperbolehkan

Sebagian besar sumber energi itu diekspor. Bukan untuk kepentingan dalam negeri. Nah itu kan harus merubah undang-undangnya. Kalau kita tidak berani melakukan koreksi sampai merubah perundang-undangannya, ya kita jangan bicara tentang kemandirian.

Kalau kita mau bicara tentang kemandirian di dalam pembiayaan sekarang ini kan kita hanya dibatasi oleh pajak dan utang. Kalau kita ingin mandiri maka cari sumber-sumber yang lain untuk penerimaan negara. Jangan haramkan untuk mendapat penerimaan dari kepemilikan sumber daya alam. Sekarang kan diharamkan, karena pemerintah hanya boleh menerimanya lewat royalty dan pajak saja. Jadi memang harus ada perubahan yang luar biasa mendasar.

Kira-kira sistem seperti apa yang mesti diterapkan hingga kondisinya lebih baik?

Sekarang ini di kita tidak ada kepercayaan terhadap sistem kapitalis. Makanya saatnya berlomba-lomba menawarkan sistem yang terbaik, termasuk sistem Islam. Tetapi tidak semata-mata menawarkan sistem Islam, misalnya inilah sistem Islam. Kan tidak seperti itu. Karena yang harus digali adalah inilah faktanya, dan ini sistem yang kita tawarkan. Sayang, yang memahami sistem Islam masih amat sedikit, tidak hanya pahamnya, tetapi tertariknya aja tidak. Ini suatu permasalahan yang besar. Sehingga ini seolah-olah bukan menjadi sebuah alternatif.

Padahal seperti tadi, tawaran-tawaran yang sering didiskusikan itu sebenarnya sama dengan sistem ekonomi, tetapi pada saat menerima bahwa itu berasal dari sistem ekonomi Islam, orang rasanya berat. Jadi kalau kita mau melakukan perubahan, tidak hanya perubahan pengambilan kebijakan saja, tetapi pemahaman masyarakatnya juga. Yang harus dipahami juga bahwa sekarang ini sistemnya tidak cocok. Kita harus merubahnya.

Artinya ketika banyak yang belum paham dan tertarik dengan sistem Islam masalahnya di sosialisasi?

Ya, karena sekarang adanya dikotomi bahwa Islam itu tidak mengatur masalah-masalah yang berhubungan dengan masyarakat. Ini yang harus dibongkar. Ini bukan hanya para ekonom atau para pengambil kebijkaan tapi ini juga pekerjaan para ulama. Jika para ulamanya pun masih mendikotomikan, bagaimana ini?

Tapi bukan berarti kita diamkan?

O ya justru malah ini merupakan peluang yang luar biasa. Artinya kita sedang berpacu dengan waktu di dalam menawarkan sesuatu tawaran yang baru ini. Justru tuntutannya, dengan melihat kondisi seperti ini kita jangan biarkan berlama-lama. Jangan diperlambat-lambat begitu. (li)

Privatisasi Kawasan Konservasi, Wajah Pemerintahan Neo-Liberal


Setelah berhasil memberikan kawasan hutan lindung kepada 13 perusahaan tambang dan merencanakan untuk melakukan penambangan tertutup di kawasan lindung, Departemen Kehutanan kembali merencanakan untuk terus melakukan privatisasi kawasan konservasi, utamanya taman nasional, kepada pihak swasta. Apa yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan ini merupakan

wajah dari pemerintahan yang menganut paham neo-liberal dan tidak ingin mensejahterakan rakyat, termasuk dalam hal hak generasi sekarang dan generasi yang mendatang.

“Privatisasi kawasan konservasi merupakan wajah pemerintahan yang menganut paham neo-liberal. Proses pelepasan kawasan hutan skala luas akan terus terjadi, sementara komunitas lokal/adat dipaksa menyingkir dari ruang kehidupannya.” ujar Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Nasional WALHI.

Saat ini, Pemerintah melalui Departemen Kehutanan kembali akan melakukan privatisasi beberapa kawasan taman nasional, diantaranya TN Bromo Tengger- Semeru kepada Perusahaan Sumitomo-Jepang, TN Gunung Halimun-Salak kepada Bakrieland seluas 1.000 hektar, TN Bukit Barisan Selatan kepada PT. Adi Niaga Kreanusa. Sebelumnya Pemerintah juga telah menyerahkan sebagian kawasan TN Komodo kepada PT Putri Naga Komodo – yang sebagian sahamnya dimiliki oleh NGO dari Amerika Serikat, dimana hal ini juga terjadi pada hampir sebagian besar taman nasional di Indonesia, diantaranya TN Bali Barat, TN Kutai, dan TN

Selain itu, pemerintah telah membuat kawasan lindung sebagai alat privatisasi dengan cara melakukan penggusuran rakyat di sekitar kawasan itu dan menggadaikannya kepada sektor bisnis. Cara itu dilakukan pemerintah dengan memberi restu kepada 13 perusahaan tambang skala besar yang akan membuka operasinya tambangnya di kawasan lindung. Pemerintah juga mempersiapkan lahirnya Keputusan Presiden untuk memperboleh dilakukannya pertambangan tertutup di kawasan hutan lindung, yang akan semakin menghancurkan kondisi ekologi dan sosial-budaya komunitas lokal.

Di kawasan konservasi, WALHI mencatat begitu banyak konflik di kawasan konservasi, khususnya taman nasional, dikarenakan pemerintah melakukan pengusiran paksa komunitas lokal/adat setelah dilakukan penunjukan kawasan konservasi. Eskalasi konflik di kawasan konservasi timbul akibat penetapan kawasan konservasi secara sepihak dengan menggunakan pendekatan konservasi benteng (fortress conservation), yaitu menempatkan masyarakat sebagai ancaman terhadap upaya konservasi. Itulah sebabnya akses masyarakat ke kawasan itu dibatasi.

“Di banyak Taman Nasional di Indonesia hak-hak rakyat untuk bebas bertumbuh kembang telah dihilangkan. Bahkan lebih dalam lagi, sebagian besar hak rakyat atas kebutuhan utama kehidupan, meliputi pangan, pakaian, tempat tinggal, hingga kesehatan telah dicabut dengan sebuah sistem pengelolaan taman nasional di Indonesia yang mengikuti pola negara utara, dimana taman nasional merupakan bagian yang steril dari manusia. “, Ade Fadli, Pengkampanye Hutan WALHI.

Kawasan taman nasional di Indonesia yang masih belum memiliki konsep yang sangat jelas, serta masih lebih mengutamakan kepentingan pemberi dana (baca: investor) telah menimbulkan kesenjangan kehidupan di tingkat rakyat. Areal-areal konservasi yang dijadikan konsesi bagi lembaga internasional maupun bagi pengusaha telah serta merta menjadikan semakin berkurangnya kekayaan alam Indonesia, baik secara fisik maupun budaya.

Pemerintah juga semakin memperkuat sistem neo-liberalisme melalui mekanisme penggadaian aset hutan dan sumberdaya alam lainnya, dengan memberikan hak polusi pada negara Annex 1 dan memberikan penguasaan lahan kepada negara industri dan korporasi dalam skala besar melalui skema REDD dan REDD(+). Pemerintah Indonesia terus mendorongkan skema REDD hanya untuk mendapatkan uang, bukan untuk melakukan penyelamatan kawasan hutan.

Pengelolaan kawasan konservasi di Indonesia masih berorientasi pada menjadikan kawasan konservasi dan perlindungan htuan sebagai mesin uang, dimana kawasan konservasi Indonesia menjadi sebuah kawasan konsesi bagi lembaga internasional maupun program internasional dan melupakan posisi rakyat yang telah hidup lebih lama dibandingkan keberadaan hukum mengenai taman nasional itu sendiri. [selesai]www.walhi.or.id

Komentar : Rasulullah SAW dalam sebuah hadistnya telah menyampaikan wahyu Allah SWT, yang mengatakan bahwa kaum Muslimin berserikat di dalam memiliki tiga barang yang penting, yakni air, padang rumput dan api (HR Abu Dawud, Ahmad, Ibnu Majah) (Imam Asy Sayukani, Nayl al Authar, halaman 1140).berarti dari sini jelas bahwa sejatinya sumber daya alam mengenai 3 hal tersebut adalah milik umat,tapi kalau kita lihat dari fakta di atas oleh pemerintah SDA yang sejatinya milik umat mereka jual kepada asing dari sini jelas bahwa wajah pemerintahan kita saat ini dalah neoliberal

wahai kaum muslimin........

“ Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) “. (QS Ar-Rum : 41) telah nampak kerusakan di sekeliling kita baik itu di darat di laut bahkan udara yang kita hirupun tercemar,maka tidak ada jalan lain untuk kembali selain kita kembali ke aturan yang maha agung yakni aturan Allah SWT ,dengan cara kembali ke hukum syara' dan mendakwahkan islam ke seluruh penjuru dunia agar rahmat islam segera tersebar karena islam adalah agama rahmatan lil alamin

wallahu a'lam bi ashawab []

AllahuAkbar......!!!